Mengutip dari laman SSCASN, arti masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada para pelamar untuk menyanggah hasil seleksi baik itu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Masa ini memberi waktu tanggap bagi instansi untuk memverifikasi ulang kesesuaian persyaratan baik umum dan khusus yang sudah ditetapkan sebelumnya.
terutama dengan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pelamar CPNS-PPPK 2023 sampai dengan penetapan keputusan.
Melalui masa sanggah ini diharapkan agar tidak ada peserta yang merasa dirugikan dari hasil seleksi.
Setelah masa sanggah selesai, panitia seleksi akan menanggapi semua ajuan sanggahan yang masuk melalui agenda jawab sanggah.
Baca Juga: Contoh Soal Kompetensi Manajerial PPPK 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Kemudian panitia akan memeriksa kasus yang dialami pelamar terkait alasan sanggahannya, lalu memberikan jawaban.
Atas proses verifikasi ulang tersebut, panitia seleksi instansi bisa menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar.
Jika kesalahan bukan dari pelamar seleksi CPNS-PPPK 2023 maka panitia menerima sanggahan tersebut, begitu sebaliknya.