Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu foto diri dan foto diri dengan KTP, untuk Warga Negara Asing (WNA) foto/scan paspor asli, dan bagi debitur yang meninggal dunia yaitu salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris.
- Debitur badan usaha:
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kamu tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran"
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor Identitas, hingga kode captcha yang tersedia. Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya"untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah beberapa dokumen pendukung.
- Klik tombol "Ajukan Permohonan"