Adapun gaji tenaga honorer sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 dengan berkisar Rp 2,07 juta - Rp 5,61 juta per bulan.
Baca Juga: Cara Resume Pendaftaran CPNS 2023 dan Edit Jika Salah, serta Cara Cetak Kartu di SSCASN BKN
Berstatus ASN
Meski memiliki gaji lebih kecil dibandingkan saat menjadi PPPK penuh waktu atau tenaga honorer, namun PPPK paruh waktu akan berstatus ASN. Rencana ini, membuat status PPPK paruh waktu akan lebih tinggi dari tenaga honorer, bekerja sesuai waktu yang disepakati dan dapat mengambil kerja lain di luar statusnya, potensi gaji lebih kecil, dan mendapat dana pensiun.
Hal tersebut membuat PPPK paruh waktu menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan. Rencana adanya PPPK paruh waktu juga menjadi solusi pemerintah untuk tidak menambah beban anggaran belanja pegawai.
Itulah pengertian apa itu PPPK paruh waktu, serta berapa besaran gaji dan pensiunannya.***