BERITA DIY - Berikut informasi mengenai pengertian apa itu PPPK paruh waktu, serta berapa besaran gaji dan pensiunannya.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time menjadi salah satu formasi baru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemunculan PPPK paruh waktu ini muncul di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Opsi PPPK paruh waktu dimunculkan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Dikarenakan statusnya paruh waktu, maka gajinya diperkirakan lebih kecil dibandingkan saat bertugas sebagai tenaga honorer yang notabene penuh waktu.
Namun meski demikian, PPPK paruh waktu ini dikabarkan akan mendapat dana pensiun.
Lalu, berapa besaran gaji dan pensiun PPPK paruh waktu?
Gaji PPPK Paruh Waktu
Besaran gaji PPPK paruh waktu diperkirakan lebih kecil dari ketika menjadi tenaga honorer akibat penyesuaian waktu kerja, tugas, bidang, dan wewenang.