9. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
11. IPK minimal bagi lulusan PTN adalah 3.00 dari 4.99 minimal 3,00, kampus/prodi terakreditasi BAN-PT/Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
12. IPK minimal bagi lulusan PTS adalah 3.30 dari 4.00, kampus dan prodi terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
13. Nilai rata-rata ijazah bagi lulusan SLTA/sederajat adalah minimal 80
14. Pelamar asal perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan Kemendikbudristek
15. Pelamar SMA/sederajat memiliki ijazah yang terdaftar di Kemendikbudristek/Kemenag
16. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
17. Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan
18. Sehat jasmani rohani, tidak buta warna