Cara Beli dan Pasang E-Meterai untuk Dokumen CPNS dan PPPK 2023

- 29 September 2023, 09:15 WIB
Simak informasi cara beli dan pasang e-meterai untuk dokumen atau berkas CPNS dan PPPK 2023 selengkapnya.
Simak informasi cara beli dan pasang e-meterai untuk dokumen atau berkas CPNS dan PPPK 2023 selengkapnya. /tangkap layar/dli.e-meterai.co.id

BERITA DIY - Berikut ini cara beli dan pasang e-meterai untuk dokumen CPNS dan PPPK 2023.

Meterai elektronik atau e-meterai saat ini menjadi yang paling banyak dicari sebab digunakan untuk dokumen persyaratan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.

Adapun surat pernyataan instansi dan surat lamaran merupakan dokumen yang wajib memakai meterai elektronik atau e-meterai.

E-meterai memiliki fungsi sama dengan materai biasa yakni untuk melegalkan persyaratan berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dan untuk menghindari adanya penggunaan meterai palsu.

Baca Juga: Link Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kementerian: Kemenkumham, Kejagung, MA, dan Kemenhub

Apa Itu E-meterai?

Sesuai dengan namanya, meterai elektronik atau e-meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. E-meterai sendiri sudah sering digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Cara beli e-meterai untuk berkas CPNS dan PPPK 2023

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x