Waspada! Begini Modus Pinjol Ilegal Non OJK Punya DC Lapangan dan Cara Cek Legalitas agar BI Checking Aman

- 29 September 2023, 09:55 WIB
Waspada, begini modus pinjol atau pinjaman online ilegal non OJK punya DC lapangan dan cara cek legalitas agar BI Checking aman.
Waspada, begini modus pinjol atau pinjaman online ilegal non OJK punya DC lapangan dan cara cek legalitas agar BI Checking aman. /PIXABAY/HeungSoon

BERITA DIY- Waspada, begini modus pinjol atau pinjaman online ilegal non OJK punya DC lapangan dan cara cek legalitas agar BI Checking aman, baca artikel ini hingga akhir untuk ketahui informasi selengkapnya.

Memakai pinjol saat ini sudah menjadi alternatif bagi masyarakat yang terdesak masalah keuangan, karena prosedur peminjaman lebih mudah tanpa harus menjamin sesuatu.

Namun dibalik kemudahan itu ada banyak risiko yang bisa saja terjadi seperti didatangi oleh DC atau debt collector yang ke rumah usai gagal bayar atau tidak membayar cicilan pinjol sesuai waktu yang telah ditentukan.

Baik pinjol legal atau pinjol ilegal non OJK sebagian besar memiliki DC atau debt collector, sehingga itu menjadi sebuah ketakutan bagi nasabah galbay pinjol terlebih sudah lewat dalam waktu 90 hari.

Baca Juga: Daftar Pinjol Tanpa BI Checking dan Aman dari Kejaran DC usai Galbay Serta Cara Cek Skor Online di SLIK OJK

Sebagaimana diketahui banyaknya pinjol saat ini, membuat sebagian orang lebih waspada dan harus pintar membedakan pinjol berizin OJK dan yang tidak.

Karena meminjam di pinjol ilegal risiko yang akan terjadi jauh lebih besar daripada pinjol berizin OJK. DC pinjol legal biasanya akan mematuhi aturan penagihan DC sehingga tidak ada yang menggunakan kekerasan.

Sama-sama diketahui juga banyak saat ini kasus penagihan DC atau debt collector ilegal yang menagih utang secara sembarangan bahkan bisa mencelakan nasabahnya.

Sebelum hal itu terjadi, bagi Anda yang belum meminjam di pinjol ilegal non OJK atau Otoritas Jasa Keuangan ketahui di sini, modus-modus yang biasanya dipakai oleh pihak pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Galbay Pinjol Bisa Tenang, OJK Larang DC Lakukan Ini ke Rumah dan Cara Laporkan Debt Collector yang Melanggar

1. Penawaran Pinjol Melalui WA atau SMS

Pastinya kamu pernah atau sering mendapatkan notifikasi pada WA atau SMS dari nomor yang tidak dikenal yang isinya berupa penawaran pinjaman. Waspada, ini merupakan penawaran pinjaman dari pinjol ilegal.

2. Mereplikasi Identitas Pinjol Resmi dan Legal

Agar nasabah lebih percaya dengan platform pinjamannya, pinjol ilegal akan mereplikasikan identitas pinjol legal. Mulai dari nama, logo, dan sebagainya.

Kemungkinan, pinjol ilegal hanya membuat perbedaan sedikit, entah itu penambahan satu huruf, spasi, besar kecil huruf dan lainnya. Pinjol ilegal juga memasang logo OJK, seakan-akan sudah mendapat izin dari OJK.

3. Langsung Transfer ke Rekening

Pinjol ilegal juga akan langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening korban tanpa sepengetahuan korban. Kemudian, pinjol ilegal tinggal menagih cicilannya berupa bunga dan denda yang tinggi.

Baca Juga: Tidak Bayar Pinjol 90 Hari Apa Efeknya? Ini Kata OJK Soal Penagihan DC dan Pencatatan BI Checking usai Galbay

Cara Lapor Pinjol Ilegal

Jika Anda atau orang terdekat ada yang sudah terlanjut terjerat pinjaman online ilegal, segera laporkan agar platform tersebut bisa ditindaklanjuti dan tidak menjerat korban lebih banyak.

Ada beberapa cara lapor pinjol ilegal yang bisa kamu lakukan dengan mudah agar kamu tidak terjerat penagihan DC lapangan, yaitu:

- Lapor ke Polisi, ajukan pengaduan melalui laman https://patrolisiber.id atau ke alamat email [email protected]

- Lapor ke Satgas Waspada Investasi, ajukan pemblokiran melalui alamat email [email protected].

- Lapor ke Kominfo, ajukan pengaduan konten pinjol ilegal ke kominfo melalui email [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman id.

Baca Juga: Galbay Pinjol AdaKami? Ini Cara dari OJK agar DC Tidak Teror dan Daftar Pinjol yang Belum Punya Debt Collector

Cara Cek Legalitas Pinjol

Nasabah disarankan jangan langsung tergiur dengan penawaran pinjol yang namanya belum familiar. Sebaiknya Anda cek legalitas pinjol di OJK tersebut terlebih dahulu, melalui ini:

- Melalui telepon 157
- WhatsApp 081157157157
- [email protected]
- Melalui website di ojk.go.id

Demikian informasi mengenai waspada, begini modus pinjol atau pinjaman online ilegal non OJK punya DC lapangan dan cara cek legalitas agar BI Checking aman.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah