1. Penawaran Pinjol Melalui WA atau SMS
Pastinya kamu pernah atau sering mendapatkan notifikasi pada WA atau SMS dari nomor yang tidak dikenal yang isinya berupa penawaran pinjaman. Waspada, ini merupakan penawaran pinjaman dari pinjol ilegal.
2. Mereplikasi Identitas Pinjol Resmi dan Legal
Agar nasabah lebih percaya dengan platform pinjamannya, pinjol ilegal akan mereplikasikan identitas pinjol legal. Mulai dari nama, logo, dan sebagainya.
Kemungkinan, pinjol ilegal hanya membuat perbedaan sedikit, entah itu penambahan satu huruf, spasi, besar kecil huruf dan lainnya. Pinjol ilegal juga memasang logo OJK, seakan-akan sudah mendapat izin dari OJK.
3. Langsung Transfer ke Rekening
Pinjol ilegal juga akan langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening korban tanpa sepengetahuan korban. Kemudian, pinjol ilegal tinggal menagih cicilannya berupa bunga dan denda yang tinggi.
Cara Lapor Pinjol Ilegal
Jika Anda atau orang terdekat ada yang sudah terlanjut terjerat pinjaman online ilegal, segera laporkan agar platform tersebut bisa ditindaklanjuti dan tidak menjerat korban lebih banyak.
Ada beberapa cara lapor pinjol ilegal yang bisa kamu lakukan dengan mudah agar kamu tidak terjerat penagihan DC lapangan, yaitu:
- Lapor ke Polisi, ajukan pengaduan melalui laman https://patrolisiber.id atau ke alamat email [email protected]
- Lapor ke Satgas Waspada Investasi, ajukan pemblokiran melalui alamat email [email protected].
- Lapor ke Kominfo, ajukan pengaduan konten pinjol ilegal ke kominfo melalui email [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman id.