Waspada! Begini Modus Pinjol Ilegal Non OJK Punya DC Lapangan dan Cara Cek Legalitas agar BI Checking Aman

- 29 September 2023, 09:55 WIB
Waspada, begini modus pinjol atau pinjaman online ilegal non OJK punya DC lapangan dan cara cek legalitas agar BI Checking aman.
Waspada, begini modus pinjol atau pinjaman online ilegal non OJK punya DC lapangan dan cara cek legalitas agar BI Checking aman. /PIXABAY/HeungSoon

1. Penawaran Pinjol Melalui WA atau SMS

Pastinya kamu pernah atau sering mendapatkan notifikasi pada WA atau SMS dari nomor yang tidak dikenal yang isinya berupa penawaran pinjaman. Waspada, ini merupakan penawaran pinjaman dari pinjol ilegal.

2. Mereplikasi Identitas Pinjol Resmi dan Legal

Agar nasabah lebih percaya dengan platform pinjamannya, pinjol ilegal akan mereplikasikan identitas pinjol legal. Mulai dari nama, logo, dan sebagainya.

Kemungkinan, pinjol ilegal hanya membuat perbedaan sedikit, entah itu penambahan satu huruf, spasi, besar kecil huruf dan lainnya. Pinjol ilegal juga memasang logo OJK, seakan-akan sudah mendapat izin dari OJK.

3. Langsung Transfer ke Rekening

Pinjol ilegal juga akan langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening korban tanpa sepengetahuan korban. Kemudian, pinjol ilegal tinggal menagih cicilannya berupa bunga dan denda yang tinggi.

Baca Juga: Tidak Bayar Pinjol 90 Hari Apa Efeknya? Ini Kata OJK Soal Penagihan DC dan Pencatatan BI Checking usai Galbay

Cara Lapor Pinjol Ilegal

Jika Anda atau orang terdekat ada yang sudah terlanjut terjerat pinjaman online ilegal, segera laporkan agar platform tersebut bisa ditindaklanjuti dan tidak menjerat korban lebih banyak.

Ada beberapa cara lapor pinjol ilegal yang bisa kamu lakukan dengan mudah agar kamu tidak terjerat penagihan DC lapangan, yaitu:

- Lapor ke Polisi, ajukan pengaduan melalui laman https://patrolisiber.id atau ke alamat email [email protected]

- Lapor ke Satgas Waspada Investasi, ajukan pemblokiran melalui alamat email [email protected].

- Lapor ke Kominfo, ajukan pengaduan konten pinjol ilegal ke kominfo melalui email [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman id.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah