“Dari Abdullah ibnu Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: dihalalkan bagi orang muslim dua bangkai dan dua darah; dua bangkai ialah ikan dan belalang, dan dua darah ialah hati dan limpa.”
Oleh karena itu, pewarna yang berasal dari serangga Cochineal dianggap halal jika bermanfaat dan tidak berbahaya.
Pada 26 September 2023, PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jatim menyatakan jika pewarna karmin adalah haram.
Alasannya, karmin haram karena dari karmin terbuat dari bangkai serangga yang najis dan menjijikkan. Ini berdasar dari Surat Al- A'raf ayat 157 yang artinya "... Dan ia (Rosul) mengharamkan yang khabaits/menjijikkan.".
Hewan pembuat karmin yakni cochineal digolongkan sebagai serangga yang najis dan menjijikkan untuk dikonsumsi, meski diekstrak menjadi pewarna alami.
Apa saja produk mengandung karmin?
Sejumlah produk yang mengandung pewarna karmin antara lain:
1. Pewarna Makanan dan Minuman: permen, es krim, minuman beralkohol, saus tomat, yogurt, dll.
2. Pewarna Kosmetik: lipstik, lip gloss, blush, dan eyeshadow untuk memberikan warna merah atau merah muda.