Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Sudah Ditangkap, Terancam Penjara 3 Tahun

- 27 September 2023, 12:43 WIB
Detik-detik penangkapan perundung siswa SMP di Cilacap.
Detik-detik penangkapan perundung siswa SMP di Cilacap. /Twitter.com/hiburandimedsos

- Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."

- Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."
Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

- Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014

"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Meski demikian polisi belum mengungkapkan pelaku akan dijerat dengan pasal apa sebab pelaku juga masih berada di bawah umur.

Itulah informasi mengenai pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap yang sudah ditangkap dan terancam penjara 3 tahun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah