Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Sudah Ditangkap, Terancam Penjara 3 Tahun

- 27 September 2023, 12:43 WIB
Detik-detik penangkapan perundung siswa SMP di Cilacap.
Detik-detik penangkapan perundung siswa SMP di Cilacap. /Twitter.com/hiburandimedsos

BERITA DIY - Berikut informasi pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap yang sudah ditangkap dan terancam penjara 3 tahun.

Pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah yang videonya viral di media sosial sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pada video penangkapan terlihat pelaku yang mengenakan kopiah berwarna hitam tampak dijemput anggota Polres Cilacap di kediamannya pada malam hari.

Terlihat seorang petugas mengenakan jaket polisi, menggandeng yang bersangkutan masuk ke mobil patroli dengan segera.

Dalam proses penangkapan itu, terlihat puluhan warga yang berkerumun dan ingin menyaksikan detik-detik penangkapan siswa SMP tersebut dibawa oleh pihak berwajib.

Baca Juga: Perpres Miras Dicabut Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Neraka akan Lebih Banyak Dihuni Kaum Munafik Mabok Agama

Kronologi Kejadian Perundungan Siswa SMP di Cilacap

Jagad media sosial dihebohkan dengan viralnya sebuah video yang memperlihatkan seorang siswa SMP yang melakukan perundungan terhadap teman sekolahnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban maupun pelaku merupakan pelajar salah satu sekolah menengah pertama atau SMP yang terletak di Kabupaten, Cilacap, Jawa Tengah.

Korban dan pelaku yang belum diketahui identitasnya semula tampak duduk bersama dengan pelaku yang mengenakan topi berwarna hitam.

Namun tak lama, pelaku menarik kerah korban dan memaksanya berdiri untuk berduel. Dalam video itu pelaku nampak kesal dan marah seraya menendang perut korban hingga tersungkur di tanah.

Baca Juga: Viral Bocah Sempoyongan Dicekoki Arak Madu di Kalteng, Polisi Ungkap 2 Orang Pelaku

Saat korban tak berdaya, pelaku masih terus melakukan penganiayaan mulai dari menendang hingga memukul korban.

Pelaku terlihat melayangkan pukulan bertubi-tubi, hingga sempat menjepit leher korban kemudian menyeretnya.

Ancaman 3 Tahun Penjara

Merujuk pada undang-undang kekerasan terhadap anak, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

Mengutip dari laman sippn.menpan.go.id, berikut ancaman jerat hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

JERAT HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK

- Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

- Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."

- Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."
Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

- Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014

"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Meski demikian polisi belum mengungkapkan pelaku akan dijerat dengan pasal apa sebab pelaku juga masih berada di bawah umur.

Itulah informasi mengenai pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap yang sudah ditangkap dan terancam penjara 3 tahun.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah