Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Sudah Ditangkap, Terancam Penjara 3 Tahun

- 27 September 2023, 12:43 WIB
Detik-detik penangkapan perundung siswa SMP di Cilacap.
Detik-detik penangkapan perundung siswa SMP di Cilacap. /Twitter.com/hiburandimedsos

Korban dan pelaku yang belum diketahui identitasnya semula tampak duduk bersama dengan pelaku yang mengenakan topi berwarna hitam.

Namun tak lama, pelaku menarik kerah korban dan memaksanya berdiri untuk berduel. Dalam video itu pelaku nampak kesal dan marah seraya menendang perut korban hingga tersungkur di tanah.

Baca Juga: Viral Bocah Sempoyongan Dicekoki Arak Madu di Kalteng, Polisi Ungkap 2 Orang Pelaku

Saat korban tak berdaya, pelaku masih terus melakukan penganiayaan mulai dari menendang hingga memukul korban.

Pelaku terlihat melayangkan pukulan bertubi-tubi, hingga sempat menjepit leher korban kemudian menyeretnya.

Ancaman 3 Tahun Penjara

Merujuk pada undang-undang kekerasan terhadap anak, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

Mengutip dari laman sippn.menpan.go.id, berikut ancaman jerat hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

JERAT HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK

- Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah