Korban dan pelaku yang belum diketahui identitasnya semula tampak duduk bersama dengan pelaku yang mengenakan topi berwarna hitam.
Namun tak lama, pelaku menarik kerah korban dan memaksanya berdiri untuk berduel. Dalam video itu pelaku nampak kesal dan marah seraya menendang perut korban hingga tersungkur di tanah.
Baca Juga: Viral Bocah Sempoyongan Dicekoki Arak Madu di Kalteng, Polisi Ungkap 2 Orang Pelaku
Saat korban tak berdaya, pelaku masih terus melakukan penganiayaan mulai dari menendang hingga memukul korban.
Pelaku terlihat melayangkan pukulan bertubi-tubi, hingga sempat menjepit leher korban kemudian menyeretnya.
Ancaman 3 Tahun Penjara
Merujuk pada undang-undang kekerasan terhadap anak, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
Mengutip dari laman sippn.menpan.go.id, berikut ancaman jerat hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
JERAT HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK
- Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.