Lebih jelasnya, berikut merupakan 5 contoh prosedur kompleks dalam kehidupan sehari-hari:
1. Cara membuat SIM C
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi bagi seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil menggunakan kendaraan bermotor. SIM dikeluarkan secara resmi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Untuk mendapatkan SIM, ada serangkaian persyaratan dan langkah-langkah yang harus kamu ikuti. Berikut cara membuat SIM C dengan rinci:
Persyaratan membuat SIM C:
- Membuat permohonan tertulis.
- Pemohon bisa membaca dan menulis.
- Pemohon memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara dengan kendaraan bermotor.
- Batas usia minimal untuk SIM golongan C adalah 16 tahun, SIM golongan A adalah 17 tahun, SIM golongan B1 dan B2 adalah 20 tahun.
- Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor.