Ada Apa pada Tanggal 28 September 2023, Apakah Libur Tanggal Merah? Cek Jadwal Libur Nasional di SKB 3 Menteri

- 18 September 2023, 14:24 WIB
Ilustrasi - Ada apa di tanggal 28 September 2023, apakah hari libur tanggal merah, berikut isi SKB 3 Menteri.
Ilustrasi - Ada apa di tanggal 28 September 2023, apakah hari libur tanggal merah, berikut isi SKB 3 Menteri. /Pexels.com/@Towfiqu barbhuiya

BERITA DIY – Ketahui ada apa pada tanggal 28 September 2023, apakah hari libur tanggal merah, cek jadwal hari libur nasional menurut SKB 3 Menteri, berikut ini.

Masyarakat saat ini banyak yang mencari tanggal 28 September 2023 adalah hari apa, termasuk apakah pada tanggal tersebut merupakan hari libur nasional atau tanggal merah.

Tentunya hari libur atau tanggal merah ini merupakan hari yang dinanti-nantikan oleh masyarakat karena jika libur masyarakat dapat melakukan aktivitas lain seperti menghabiskan waktu bersama dengan keluarga dan hal lainnya.

Lantas, apakah pada bulan September 2023 ini ada hari libur nasional atau tanggal merah? Berikut ulasan jadwal hari libur nasional menurut SKB 3 Menteri, selengkapnya.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions 2023 Live SCTV Pekan 1 Newscatle vs AC Milan, PSG vs Dortmund, Munchen vs MU Lengkap

Sebagai informasi, perlu diketahui bahwa hari libur nasional dan cuti bersama telah ditetapkan oleh pemerintah melalui diterbitkannya SKB 3 Menteri yang ditandatangani pada 16 Juni 2023.

Diketahui bahwa pada bulan September ini terdapat satu hari libur nasional yang ada di hari kerja. Tak lain dan tak bukan adalah pada tanggal 28 September 2023 tersebut.

Tanggal 28 September 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW  yang jatuh pada hari Kamis.

Meskipun jatuh pada hari Kamis dan hari Jumat merupakan hari terjepit khususnya bagi para pegawai pemerintah ataupun karyawan 5 hari kerja, namun tidak ada cuti bersama pada tanggal 29 September 2023.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x