STNK Motor Mati Apakah Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Dapat Santunan Asuransi Jasa Raharja?

- 5 September 2023, 20:40 WIB
Ilustrasi. Simak cara korban kecelakaan lalu lintas bisa dapat santunan asuransi Jasa Raharja meski pajak STNK mati untuk mendapatkan Rp 50 juta.
Ilustrasi. Simak cara korban kecelakaan lalu lintas bisa dapat santunan asuransi Jasa Raharja meski pajak STNK mati untuk mendapatkan Rp 50 juta. /PIXABAY/rhonda_jenkins

 

BERITA DIY - Banyak yang mencari tahu mengenai apakah pajak STNK motor mati apakah korban kecelakaan lalu lintas bisa dapat santunan asuransi Jasa Raharja?

Biasanya, korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka atau meninggal dunia di jalan raya biasanya akan menerima santunan asuransi dari Jasa Raharja.

Namun, bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor, atau STNK motor mati aturan ini tidak akan berlaku lagi.

Peraturan asuransi Jasa Raharja tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Aturan itu juga diterapkan saat ini dalam proses sosialisasi.

Baca Juga: KSM 2023 Dibuka 5 September, Cara Karyawan Mengajukan Pinjaman di Bank Mandiri Cair 50 Juta Bonus Asuransi

Setelah pemilik kendaraan membayar pajak, ada sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35 ribu yang akan diberikan kepada korban kecelakaan yang mengalami luka atau meninggal dunia.

Jasa Raharja akan memberikan nilai santunan sebesar Rp 50 juta jika korban meninggal dunia, dan Rp 20 juta jika korban dirawat.

Jasa Raharja akan memberikan jaminan kepada rumah sakit pada saat korban kecelakaan dilaporkan ke polisi. Keluarga atau pemilik kendaraan diminta untuk membayar pajak STNK terlebih dahulu dalam kasus pajak mati.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kecelakaan dijamin oleh Jasa Raharja. Kecelakaan yang dijamin adalah kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya.

Baca Juga: Cek Biaya Premi Prudential per Bulan, Keuntungan Ikut Asuransi Kesehatan Mengcover Penyakit Apa Saja?

Hanya kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum yang berhak mendapatkan asuransi Jasa Raharja. Kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup asuransi Jasa Raharja.

Cara klaim santunan Jasa Raharja

Jika pengendara atau keluarga pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan Jasa Raharja, cara klaim santunan sangat mudah.

1. Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan bukti klaim yang sah. Dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk:

- Surat keterangan dari kantor polisi terdekat

- Untuk kasus di mana korban meninggal dunia, surat keterangan ahli waris dan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait atau surat kematian dari rumah sakit tersebut.

Baca Juga: Tabel Angsuran KSM Mandiri Pinjaman 50 Juta Bayar Cicilan 700 Ribuan per Bulan Selama 10 Tahun Dapat Asuransi

- Identitas korban dan ahli waris harus ditunjukkan dengan kartu keluarga, surat nikah, atau KTP korban.

2. Melengkapi formulir yang telah disediakan dengan data diri korban. Anda dapat mendapatkan formulir ini di kantor cabang Jasa Raharja terdekat Anda atau mengunduhnya melalui situs web kami di www.jasaraharja.co.id.

3. Dokumen akan diperiksa, dan pengajuan santunan akan dimulai.

Usahakan untuk tidak mengajukan klaim terlalu lama karena hak santunan akan gugur jika permintaan diajukan lebih dari enam bulan setelah kecelakaan atau jika penagihan tidak dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah persetujuan.

Baca Juga: Cek Lama Proses Pencairan Pinjaman KSM Mandiri Tanpa Jaminan Dapat Asuransi Jiwa Polis 15 Tahun

Demikianlah info cara korban kecelakaan lalu lintas bisa dapat santunan asuransi Jasa Raharja meski pajak STNK mati.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x