Selamat! Bansos PKH Tahap 4 Cair 600 Ribu ke Penerima Ini September 2023, Cek Kapan Cair Tanggal Berapa Kesini

- 4 September 2023, 15:29 WIB
Ilustrasi. Cara daftar penerima bansos PKH 2023 secara online lewat aplikasi.
Ilustrasi. Cara daftar penerima bansos PKH 2023 secara online lewat aplikasi. /Tangkap layar Play.google.com

Baca Juga: Masukkan NIK KTP ke Link Ini Agar PKH September 2023 Cair, Cek Daftar 10 Juta Penerima Bansos Tahap 4 Kesini

Cara Pencairan Bansos

Jika Anda belum mencairkan bansos PKH tahap 2 tahun 2023, Anda masih bisa mengambil dana tersebut melalui Kantor Pos Indonesia.

Namun, ada prosedur yang perlu diikuti. Pertama, pastikan Anda berhak menjadi penerima bansos ini. Caranya? Anda bisa mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.

Cukup masukkan nama lengkap, alamat sesuai KTP, dan kode captcha yang ada. Jika nama Anda muncul dalam daftar, maka Anda berhak untuk menerima bansos PKH.

Anda akan mendapatkan surat undangan dari petugas Pos, yang menunjukkan jadwal dan syarat pengambilan bansos. Ingat, Anda harus membawa dokumen penting seperti KTP, KK, dan surat undangan asli saat mendatangi Kantor Pos dan bantuan ini tidak bisa diwakilkan.

Baca Juga: Selamat! Bansos PKH Tahap 3 Cair 600 Ribu ke Penerima Ini September 2023, Cek Kapan Cair Tanggal Berapa Kesini

Besaran Bantuan yang Diterima

Jumlah bantuan yang akan diterima setiap penerima manfaat bansos PKH tentu berbeda-beda, sesuai dengan kategori penerima.

Misalnya, untuk balita berusia 0-6 tahun, dana yang diterima adalah Rp3 juta per tahun. Sementara itu, untuk anak usia SD, jumlahnya Rp900 ribu per tahun. Besaran lainnya juga telah ditentukan, termasuk untuk penyandang disabilitas berat hingga usia lansia.

Bagaimana Jika Belum Terdaftar?

Jika Anda merasa membutuhkan bantuan ini namun belum terdaftar, Anda bisa mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Proses registrasinya cukup mudah, yakni dengan mengisi data diri lengkap dan mengunggah dokumen terkait. Setelah itu, Anda bisa memantau status pendaftaran Anda di aplikasi tersebut.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x