Selamat! NIK KTP Ini Masuk Daftar 10 Juta Penerima Non BSU 2023 3 Juta, Cek Namamu Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

- 9 Agustus 2023, 13:54 WIB
Ilustrasi - Info pencairan BSU terbaru, cek BSU dengan NIK KTP login Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2023 kapan cair dan daftar Subsidi Upah.
Ilustrasi - Info pencairan BSU terbaru, cek BSU dengan NIK KTP login Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2023 kapan cair dan daftar Subsidi Upah. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari info pencairan BSU terbaru, cek BSU dengan NIK KTP login Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2023 kapan cair dan daftar Subsidi Upah.

Selamat! NIK KTP berciri berikut masuk daftar 10 juta penerima non BSU 2023 sebesar Rp 3 juta. Cek nama penerima tanpa BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam situasi yang penuh tantangan bagi para pekerja di Indonesia selama tahun 2022, terutama karena kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah memberikan kabar baik dengan program bantuan untuk pekerja. Bagaimana sebenarnya kisah dari program bantuan ini dan bagaimana prosedur untuk mendapatkannya?

Tahun 2022 menjadi momen yang penuh tantangan bagi banyak pekerja di tanah air. Salah satu penyebab utamanya adalah kenaikan harga BBM.

Baca Juga: Daftar Sekarang! BLT 3 Juta Cair ke 10 Juta Penerima Agustus 2023, Cek Kesini Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan

Kondisi ini memberikan dampak tambahan terhadap beban ekonomi pekerja, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Mereka harus merogoh kocek lebih dalam untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya transportasi.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), merespons dengan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program ini bertujuan untuk meringankan beban pekerja dengan memberikan subsidi upah.

Namun, ada perbedaan signifikan dalam nominal BSU di setiap tahunnya. Di tahun 2020 saat pandemi COVID-19 pertama kali melanda, pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 2,4 juta.

Tahun berikutnya, 2021, nominal tersebut turun menjadi Rp 1,2 juta. Sementara itu, di tahun 2022, nominal yang diberikan adalah Rp 600 ribu.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x