Data diri seperti KTP, KK dan foto selfie diperlukan selama proses pendaftaran. Setelah akun berhasil dibuat, pengguna dapat login ke aplikasi Cek Bansos dan mendaftar sebagai calon penerima Bansos PKH.
Pada kesempatan ini, Kementerian Sosial dan Komisi VIII DPR RI juga telah menyerahkan bantuan untuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) senilai total Rp597.347.590 di Sentra BahagianMedan, Provinsi Sumatera Utara.
Disamping itu, bantuan PKH Tahap II Tahun 2023 untuk Provinsi Sumatera Utara juga telah diserahkan melalui Himbara dengan total dana sebesar Rp384.296.711.000.
Dalam semua tahap ini, PKH terus cair ke penerima. Dengan bantuan ini, diharapkan masyarakat yang terdampak pandemi dapat sedikit merasa terbantu dan dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan lebih baik.***