3. Termasuk warga miskin, rentan miskin, dan kurang mampu
4. Bukan ASN, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, karyawan BUMN/BUMD, dan kepala desa atau staff pemerintah desa.***
3. Termasuk warga miskin, rentan miskin, dan kurang mampu
4. Bukan ASN, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, karyawan BUMN/BUMD, dan kepala desa atau staff pemerintah desa.***
Editor: Bagus Aryo Wicaksono