BERITA DIY - UMKM yang terdaftar di sini bisa dapat BLT Rp3 juta 2023 tanpa daftar BPUM dan cek NIK KTP di eform.bri.co.id. Cek di sini informasi selengkapnya.
Ada kabar gembira bagi UMKM karena bisa mendapatkan BLT Rp3 juta bukan dari BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Lalu bagaimana cara UMKM dapat BLT Rp3 juta tanpa daftar BPUM 2023 dan cek NIK KTP di eform.bri.co.id?
Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM tidak dipungkiri merupakan kelompok yang rentan terhadap stabilitas ekonomi.
Sama seperti ketika pandemi Covid-19 lalu, UMKM menjadi kelompok yang terimbas langsung. Pemerintah pun menyalurkan bantuan bernama BPUM di tahun 2020 dan 2021 lalu.
Pemerintah memberikan UMKM bantuan Rp2,4 juta di tahun 2020 dan Rp1,2 juta di tahun 2021 yang bisa dicairkan jika terdaftar sebagai penerima BPUM.
Wajtu itu BPUM disalurkan melalui bank BRI sehingga cara cek daftar penerima dilakukan melalui laman eform.bri.co.id.
Sayangnya mulai tahun 2022 lalu pemerintah memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan program BPUM. Sebab kondisi pandemi Covid-19 sudah mulai mereda.
Berkaca dari hal itu dimungkinkan bahwa BPUM 2023 pun tidak akan disalurkan oleh pemerintah.
Namun di tahun 2023 pemerintah masih melanjutkan penyaluran bantuan lain yang juga bisa dinikmati UMKM. Salah satunya bansos PKH (Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan).
UMKM bisa mendapatkan BLT Rp3 juta jika terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan termasuk kategori ibu hamil atau memiliki anak balita usia 0-6 tahun.
Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH
- Buka cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP
- Pilih Provinsi
- Pilih Kabupaten/Kota
- Pilih Kecamatan
- Pilih Desa
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Tuliskan kode captcha yang muncul di layar
- Klik cari data
Bagi Anda yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos PKH, Anda bisa daftar langsung ke Dinas Sosial atau melalui pendamping sosial di wilayah Anda.
Pendaftaran bansos PKH juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa didownload lewat smartphone.
Namun, untuk menjadi bagian penerima bansos PKH pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP dan KK
3. Termasuk warga miskin, rentan miskin, dan kurang mampu
4. Bukan ASN, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, karyawan BUMN/BUMD, dan kepala desa atau staff pemerintah desa.***