Pekerja Input NIK ke Link Ini Agar Dapat BLT 2,4 Juta Non Subsidi Upah, Tak Perlu Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 14 Juli 2023, 16:21 WIB
Ilustrasi - Cek BSU 2023 dengan NIK login kemnaker.go.id, BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023 kapan cair, dan info pencairan BSU terbaru.
Ilustrasi - Cek BSU 2023 dengan NIK login kemnaker.go.id, BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023 kapan cair, dan info pencairan BSU terbaru. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Baca Juga: Pekerja Cek KTP! BLT 3 Juta Cair ke 10 Juta Penerima Juli 2023, Daftar Kesini Tak di BSU BPJS Ketenagakerjaan

Bagi penerima bantuan PKH yang belum mencairkan dana, mereka akan segera mendapatkan surat undangan pengambilan dana dari petugas Pos.

Anda hanya perlu mendatangi Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang tertera dalam surat undangan, membawa berkas penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan asli untuk proses verifikasi dan validasi.

Dana bansos PKH Tahap 3 yang dapat diterima cukup variatif, tergantung pada kriteria penerima. Dari balita hingga lansia, hingga ibu hamil atau melahirkan, semua memiliki kisaran bantuan yang berbeda.

Jika dalam satu keluarga terdapat empat penerima bansos, total dana yang dapat diterima bisa mencapai Rp 10,8 juta.

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Ini Masuk Daftar 10 Juta Penerima 2,4 Juta di Juli 2023 Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan

Namun, jika Anda belum terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, Anda masih memiliki peluang untuk mendaftar.

Caranya cukup mudah, yaitu dengan mendownload aplikasi Cek Bansos di Google Play Store, kemudian membuat akun menggunakan data diri lengkap dan mendaftar sebagai calon penerima Bansos PKH.

Dalam situasi yang penuh tantangan ini, setiap bantuan tentunya sangat berarti. Dengan bantuan PKH, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih memiliki kesempatan untuk meringankan beban ekonomi mereka.

Meskipun mungkin BSU tidak disalurkan lagi, namun bantuan lain dari pemerintah masih tersedia. Harapannya, melalui program-program ini, perekonomian dapat pulih dan beban pekerja dapat sedikit terkurangi.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah