Modal KTP! Pinjaman Online BRI 2023 Ini Langsung Cair Rp 25 Juta Tanpa Jaminan Cicilan Rp 100 Ribuan Non KUR

- 4 Juli 2023, 17:55 WIB
Ilustrasi - Tabel pinjaman BRI Ceria 2023, langsung cair KTP tanpa agunan Pinang, pinjol BRIMo 2023 tanpa jaminan dan pinjaman KUR BRI umum.
Ilustrasi - Tabel pinjaman BRI Ceria 2023, langsung cair KTP tanpa agunan Pinang, pinjol BRIMo 2023 tanpa jaminan dan pinjaman KUR BRI umum. /Dok BRI

Baca Juga: Syarat KTP! Pinjaman BCA 2023 Ini Cair Rp 100 Juta Angsuran Rp 400 Ribuan Tanpa Agunan, Ajukan di HP Non KUR

PINANG juga memberikan kemudahan bagi nasabahnya. Tidak perlu lagi beranjak dari rumah, datang ke bank, dan menghadapi proses yang rumit.

Semua proses pendaftaran dan pencairan pinjaman dapat dilakukan langsung dari smartphone Anda, dalam kurun waktu sekitar 15 menit saja.

Selain itu, dengan PINANG, nasabah bisa meminjam mulai dari Rp. 500.000,- hingga Rp. 25.000.000,- dengan jangka waktu pinjaman yang fleksibel, mulai dari 1 hingga 12 bulan.

Syarat menjadi nasabah PINANG juga terbilang mudah. Anda hanya perlu berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, memiliki KTP yang masih berlaku, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan usia maksimal 54 tahun.

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Ini Bisa Ajukan KUR BRI 2023 100 Juta Tanpa Jaminan, Ini Syarat & Tabel Angsuran Bunga 6%

Lalu memiliki penghasilan tetap atau usaha yang menghasilkan, serta memiliki smartphone dengan sistem operasi Android yang terkoneksi dengan internet.

Aplikasi PINANG dirancang khusus untuk memfasilitasi pinjaman tunai dan tidak bisa digunakan untuk transaksi belanja online di e-commerce.

Sehingga, aplikasi ini betul-betul memfokuskan fungsi utamanya untuk mempermudah proses pinjaman tunai tanpa agunan.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua pengajuan pinjaman di PINANG akan disetujui. Beberapa faktor seperti kebenaran dan kelengkapan data diri, hasil "BI Checking", lama penggunaan nomor seluler, sosial media, dan hasil analisa psychometric, menjadi pertimbangan dalam proses penyetujuan.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x