RESMI Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Bulan Depan, Ini Daftar Gaji TERKINI Sesudah Naik 5 Persen

- 3 Juli 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi. Resmi, kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) bakal diumumkan bulan depan, berikut ini daftar gaji terkini sesudah naik 5 persen.
Ilustrasi. Resmi, kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) bakal diumumkan bulan depan, berikut ini daftar gaji terkini sesudah naik 5 persen. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Tepatnya pengumuman kenaikan gaji PNS akan dilakukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada sidang paripurna sebagaimana dilansir dari antaranews.com.

Pelaksanaan sidang paripurna sendiri akan dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.

Baca Juga: Tukin Gaji PNS 2023 Naik ke 8 ribu ASN di Tiga Instansi Pemerintah, Berapa Uang Besaran Tunjangan Kinerja?

Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS sendiri sebelumnya terjadi pada 2019 dengan rata-rata naik sebesar 5 persen.

Berikut daftar gaji PNS terkini sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

Baca Juga: Login sscasn.bkn.go.id Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Tanggal Berapa? Ini Formasi Rekrutmen Terbaru

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah