- Dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera.
- Berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Kemdikbud Ristek mencairkan uang BLT PIP secara bertahap hingga akhir tahun. Bulan Juli 2023 masuk pada termin 2 penyaluran BLT PIP 2023.