BERITA DIY - Simak informasi apakah cuti bersama Idul Adha 1444 H kurangi jumlah libur tahunan untuk karyawan swasta di tahun 2023? Berikut penjelasannya.
Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H pada 29 Juni 2023. Sementara cuti bersama jatuh mulai 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023.
Penetapan ini sebagaimana presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah meneken aturan cuti bersama Idul Adha untuk aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan ini ditandatangani pada Kamis, 22 Juni 2023 dan tercantum pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023.
Kendati aturan cuti bersama untuk ASN telah diterbitkan, kemudian muncul pertanyaan terkait hak cuti bagi karyawan swasta.
Sebab, cuti bersama yang sudah ditetapkan tersebut disebut-sebut mengurangi jatah cuti tahunan.
Terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah turut angkat suara bahwa cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan.
Pelaksanaan cuti bersama ini sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Ida juga menjelaskan bahwa pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja/buruh dengan dapat mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Aturan cuti bersama bagi karyawan swasta 2023
Sementara aturan cuti bagi karyawan sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Di mana isinya meliputi:
1. Cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan
2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fluktuatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan pengusaha dengan pekerja.
3. Pengambilan cuti pada hari cuti bersama berarti mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan.
4. Pekerja yang memilih bekerja pada hari cuti bersama maka hak cuti tahunanya tidak akan berkurang dan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Demikian informasi mengenai apakah cuti bersama Idul Adha 1444 H kurangi jumlah libur tahunan untuk karyawan swasta ditahun 2023 atau tidak.***