Sebagai informasi, jumlah hak cuti tahunan bagi karyawan swasta umumnya sebanyak 12 hari.
Apabila pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023 mendatang, ikut melaksanakan cuti bersama, maka hak cuti tahunan berkurang 2 hari dan sisanya menjadi 10 hari.
Akan tetapi, ketentuan pengurangan cuti tahunan dengan sebab adanya cuti bersama tersebut bersifat fakultatif.
Dengan kata lain, aturan tersebut tergantung kebijakan dan aturan masing-masing perusahaan atau kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.
Demikian informasi libur pada Hari Raya Idul Adha 2023 bisa jadi 3 hari serta ketentuan cuti bersama bagi karyawan swasta.***