CATAT! Libur Idul Adha 2023 Jadi 3 Hari, Tetapi Ini Ketentuan Cuti Bersama Karyawan Swasta

- 21 Juni 2023, 11:42 WIB
Ilustrasi - Hore, libur pada Hari Raya Idul Adha 2023 bisa jadi 3 hari. Tetapi ini ketentuan cuti bersama bagi karyawan swasta. Wajib dicatat.
Ilustrasi - Hore, libur pada Hari Raya Idul Adha 2023 bisa jadi 3 hari. Tetapi ini ketentuan cuti bersama bagi karyawan swasta. Wajib dicatat. /Kraken Images/Unsplash

BERITA DIY - Hore, libur pada Hari Raya Idul Adha 2023 bisa jadi 3 hari. Tetapi ini ketentuan cuti bersama bagi karyawan swasta. Wajib dicatat.

Pemerintah kembali melakukan revisi terhadap Surat Keputasan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Pada SKB 3 Menteri revisi terbaru, terdapat perubahan pada hari libur dan cuti bersama yang berkaitan dengan Hari Raya Idul Adha 2023.

Sebelumnya pada Hari Raya Idul Adha 2023 hanya terdapat 1 hari libur nasional pada tanggal 29 Juni 2023.

Baca Juga: Cek Hari Libur Idul Adha 2023 Terbaru Cuti Bersama Ditambah Berapa Hari dari SKB 3 Menteri

Kini pada Hari Raya Idul Adha 2023 terdapat 1 hari libur nasional tambah 2 hari cuti bersama, yaitu menjadi:

- Tanggal 28 Juni 2023: cuti bersama Idul Adha 1444 H.

- Tanggal 29 Juni 2023: libur nasional Idul Adha 1444 H.

- Tanggal 30 Juni 2023: cuti bersama Idul Adha 1444 H.

Kabar gembiranya, 2 hari setelahnya merupakan weekend sehingga bisa dapat libur lagi dengan total menjadi 5 hari libur.

Namun perlu diketahui, bahwa terdapat ketentuan cuti bersama bagi karyawan swasta.

Baca Juga: Link Edaran PDF SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2023, Revisi Perubahan! Libur Idul Adha 3 Hari, 2 Hari Cuti Bersama

Berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Dengan kata lain, maka karyawan yang melakukan cuti bersama akan mengurangi hak atau jatah cuti tahunan.

Begitu juga sebaliknya, jika karyawan tidak mengambil cuti bersama maka hak cuti tahunan pun tidak berkurang.

Sebagai informasi, jumlah hak cuti tahunan bagi karyawan swasta umumnya sebanyak 12 hari.

Baca Juga: Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2023, Idul Adha 1444 H Muhammadiyah, Pemerintah, NU Jatuh Tanggal Berapa?

Apabila pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023 mendatang, ikut melaksanakan cuti bersama, maka hak cuti tahunan berkurang 2 hari dan sisanya menjadi 10 hari.

Akan tetapi, ketentuan pengurangan cuti tahunan dengan sebab adanya cuti bersama tersebut bersifat fakultatif.

Dengan kata lain, aturan tersebut tergantung kebijakan dan aturan masing-masing perusahaan atau kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.

Demikian informasi libur pada Hari Raya Idul Adha 2023 bisa jadi 3 hari serta ketentuan cuti bersama bagi karyawan swasta.***

 

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x