- Tanggal 29 Juni 2023: libur nasional Idul Adha 1444 H.
- Tanggal 30 Juni 2023: cuti bersama Idul Adha 1444 H.
Kabar gembiranya, 2 hari setelahnya merupakan weekend sehingga bisa dapat libur lagi dengan total menjadi 5 hari libur.
Namun perlu diketahui, bahwa terdapat ketentuan cuti bersama bagi karyawan swasta.
Berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Dengan kata lain, maka karyawan yang melakukan cuti bersama akan mengurangi hak atau jatah cuti tahunan.
Begitu juga sebaliknya, jika karyawan tidak mengambil cuti bersama maka hak cuti tahunan pun tidak berkurang.