Bantuan biaya hidup KIP kuliah 2023 diberikan kepada mahasiswa yang terbagi dalam lima klaseter wilayah, antara lain: Klaster 1: Rp 800.000; Klaster 2: Rp 950.000; Klaster 3: Rp 1.100.000; Klaster 4: Rp 1.250.000; dan Klaster 5: Rp 1.400.000.
Sementara, jangka waktu pemberian KIP kuliah 2023 dibedakan dari program reguler dan program profesi, di antaranya:
Baca Juga: Cara Daftar Jalur Mandiri dan Prestasi PPKB UI 2023: Cek Syarat, Link Pendaftaran, dan Kapan Dibuka?
Program Reguler
- S1: maksimal delapan semester
- D4: maksimal delapan semester
- D3: maksimal enam semester
- D2: maksimal empat semester
Program Profesi
- Dokter: maksimal empat semester
- Dokter Gigi: maksimal empat semester
- Dokter Hewan: maksimal empat semester
- Ners: maksimal dua semester
- Apoteker: maksimal dua semester
- Bidan: maksimal dua semester
- Guru: maksimal dua semester.
Untuk syarat penerima KIP kuliah 2023 yakni peserta didik wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai nama NIK KTP dalam KK yang terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), atau bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Atau, mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.