Shohibul kurban sendiri diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurbannya bahkan lebih utama. Namun, jika orang yang berkurban tersebut tidak mampu melakukannya, maka bisa diwakilkan oleh orang lain dalam hal ini jagal.
Syariat melakukan ibadah kurban sendiri sesuai dalil dalam surah Al-Kautsar ayat 1 dan 2.
إِنَّآ أَعۡطَيۡنَـٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ -١
Artinya: “Sesungguhnya Kami (Allah) telah memberikan engkau (Muhammad) nikmat yang banyak,”
Baca Juga: Cek Harga Hewan Kurban 2023 Sapi hingga Kambing Terbaru Jelang Idul Adha 1444 H
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ - ٢
Artinya: “maka shalatlah kamu karena Tuhanmu dan sembelihlah (kurbanmu).”
Berikut tata cara menyembelih hewan kurban agar tidak ngamuk lengkap dengan dalil-dalil sesuai syariat Islam.
Dikutip BERITA DIY dari laman website Muhammadiyah.or.id dan berbagai sumber, berikut adalah 10 tata cara penyembelihan hewan kurban.