Untuk bisa menggunakan layanan PINANG, nasabah harus memenuhi beberapa syarat. Nasabah harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP yang masih berlaku, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan maksimal 54 tahun.
Nasabah juga harus memiliki penghasilan tetap atau usaha yang menghasilkan, serta memiliki smartphone dengan sistem operasi Android dan terkoneksi dengan jaringan internet.
Namun, perlu diperhatikan bahwa aplikasi PINANG hanya dapat digunakan untuk pencairan pinjaman secara tunai, dan tidak dapat digunakan untuk berbelanja online di platform e-commerce.***