BERITA DIY - Berikut 6 syarat terbaru naik kereta api lokal dan jarak jauh yang berlaku mulai 12 Juni 2023, cek di sini.
Bagi masyarakat yang sering bepergian menggunakan kereta api baik lokal maupun jarak jauh, wajib mengetahui syarat terbaru naik kereta api.
Salah satu aturan yang dikeluarkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yakni memperbolehkan penumpang kereta api jarak jauh dan kereta api lokal tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19," kata Pelaksana harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Anwar Yuli Prastyo dikutip dari ANTARA, Selasa, 13 Juni 2023.
Meski sudah tidak mewajibkan penumpang memakai masker, dirinya menganjurkan penumpang melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.