Selamat Gaji 13 2023 Cair ke PNS TNI Polri Pensiunan Hari Ini, Besaran Gapok Tamtama - Perwira Tinggi Berapa?

- 5 Juni 2023, 06:41 WIB
Ilustrasi. Info Gaji 13 2023 cair ke PNS, TNI, Polri, dan pensiunan hari ini Senin 5 Juni 2023. Cek komponen dan besaran Gaji 13 TNI dan Polri dari tamtama ke Perwira tinggi.
Ilustrasi. Info Gaji 13 2023 cair ke PNS, TNI, Polri, dan pensiunan hari ini Senin 5 Juni 2023. Cek komponen dan besaran Gaji 13 TNI dan Polri dari tamtama ke Perwira tinggi. /UNSPLASH/Mufid Majnun

Lebih lengkapnya, Gaji 13 2023 akan dicairkan kepada PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Sementara, komponen Gaji 13 sesuai dengan THR antara lain: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan dalam bentuk uang; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja.

 

Berapa besaran tunjangan yang diterima dalam komponen Gaji 13 disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun jumlah uang Gaji 13 disesuaikan dengan situasi dan kondisi keadaan Indonesia kekinian. Hal tersebut tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang menyebut kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.

Baca Juga: Kapan Pensiunan Terima Gaji 13 2023 dari PT Taspen? Ini Jumlah Uang dan Tips Penggunaan Gaji PNS

Cek besaran Gaji 13 TNI

Berikut besaran Gaji 13 TNI sesuai dengan PP No. 16/2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Cek besaran gaji tentara RI.

1. Golongan I (Tamtama)

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x