Membandingkan dengan BSU yang berjalan di 2021, nominal yang cair ke penerima mencapai Rp 1,2 juta. Sedangkan pada tahun 2020, saat program ini pertama kali diluncurkan, BSU mencapai Rp 2,4 juta.
Namun, perlu diingat bahwa di tahun 2020 dan 2021, BSU dicairkan terutama karena dampak pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia dan berpengaruh besar pada kondisi ekonomi global dan nasional.
Dalam menentukan siapa saja pekerja yang berhak menerima BSU, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja agar bisa menerima bantuan ini. Syarat dasarnya adalah memiliki gaji dasar yang telah ditetapkan oleh Kemnaker dan menjadi peserta aktif dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.
Tapi pekerja tak perlu khawatir. Sebab ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang dipastikan kembali lagi dijalankan di 2023.
PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program bansos yang dijalankan Kemensos dengan tujuan melepaskan masyarakat miskin dari jerat kemiskinan.