Perbedaan besar bantuan yang signifikan ini tidak hanya mencerminkan dampak dari peningkatan harga BBM, tetapi juga kondisi ekonomi global dan nasional.
Pada 2020 dan 2021, BSU diluncurkan sebagai respon terhadap dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 yang melanda dunia.
Saat ini, dengan dampak pandemi mulai mereda, fokus pemerintah beralih pada pengurangan beban ekonomi akibat peningkatan harga BBM.
Untuk menentukan pekerja mana yang berhak menerima BSU, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk memperoleh bantuan ini. Syarat utama adalah pekerja harus memiliki gaji dasar yang ditetapkan oleh Kemnaker dan juga harus menjadi peserta aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.
Tapi pekerja tak perlu khawatir. Sebab ada Kartu Prakerja yang dipastikan kembali lagi dijalankan di 2023.