1. PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
2. PNS sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Nominalnya Bikin Geleng-geleng! Komponen Gaji 13 PNS Tak Cuma Sekali Upah, Ada Tunjangan Lain
Besaran gaji 13 PNS 2023 sama seperti THR, termasuk dengan komponennya. Berikut rinciannya:
1. Gaji pokok.
2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:
- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
Baca Juga: Sah! Gaji ke-13 PNS 2023 Cair Tanggal Segini, Berapa Juta yang Masuk Rekening?
3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen.