Setelah dinyatakan sebagai penerima bantuan, peserta didik dapat segera melakukan aktivasi rekening. Sebelum melakukan aktivasi rekening, peserta didik perlu mempersiapkan dokumen persyaratan.
Berikut syarat aktivasi rekening ke bank penyalur:
1. Perorangan/secara langsung.
2. Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan sekolah.
3. Fotokopi identitas penerima PIP.
4. Formulir pembukaan/aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh bank penyalur.
Sementara itu, terdapat beberapa hal lain yang mungkin terjadi sehingga bantuan belum cair atau diterima oleh penerima.
Berikut beberapa hal yang mungkin terjadi dilansir dari puslapdik.kemdikbud.go.id:
1. Bukan sebagai penerima PIP pada tahun tersebut (pastikan ke sekolah apakah menjadi penerima PIP atau tidak).