Selamat! Gaji ke-13 PNS 2023 Sebentar Lagi Cair, Berapa Besarannya? Ini Daftar Siapa Saja Penerimanya

- 29 Mei 2023, 07:50 WIB
Jadwal gaji ke-13 PNS 2023 cair. Cek besaran dan siapa saja penerimanya menurut Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2023.
Jadwal gaji ke-13 PNS 2023 cair. Cek besaran dan siapa saja penerimanya menurut Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2023. /freepik.com/@wirestock

BERITA DIY - Berikut informasi jadwal gaji ke-13 PNS 2023 cair. Simak besaran dan penerimanya.

Pencairan gaji ke-13 adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh pegawai negeri. Hal ini karena mereka akan mendapatkan gaji tambahan di luar gaji pokoknya.

Pemberian gaji ke-13 diberikan pertama kali pada tahun 1969. Akan tetapi, gaji tambahan itu tidak rutin diberikan setiap tahun karena melihat kondisi keuangan negara.

Pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN di tingkat pusat maupun daerah. Semua tata pelaksaannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Buruan Daftar! Ada Lowongan Kerja Lulusan SMA, SMK, MA di First Media, Gaji Rp 4 Jutaan per Bulan

Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang berupa satu kali gaji pokok disertai tunjangan yang menyertainya. Penerima gaji ke-13 telah diatur dalam PP 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pemberian gaji ke-13 ini akan diberikan secara bertahap. PMK untuk gaji ke-13 sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Adapun APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023.

Dikutip Berita DIY dari laman djpb.kemenkeu.go.id pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada 5 Juni 2023. Berikut merupakan daftar penerima gaji ke-13:

Daftar Penerima Gaji ke-13

  1. PNS dan calon PNS

  2. PPPK

  3. Prajurit TNI 

  4. Anggota Polri

  5. Pejabat negara 

  6. Pensiunan Penerima pensiun Penerima tunjangan.

Baca Juga: Limit sampai Rp 150 Juta, Daftar Kartu Kredit BRI Online Lewat HP di Link INI, Syarat Minimal Gaji Rp 3 Juta

Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  1. Gaji pokok 

  2. Tunjangan keluarga 

  3. Tunjangan pangan 

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 

  5. 50 persen tunjangan kinerja.

Adapun gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD komponennya terdiri dari:

  1. Gaji pokok

  2. Tunjangan keluarga 

  3. Tunjangan pangan 

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 

  5. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung golongannya. Berikut besaran gaji ke-13.

Baca Juga: Pinjaman BCA Tanpa Jaminan Cair Sampai Rp 100 Juta Modal KTP dan Slip Gaji, Begini Cara Mengajukan di Bank

Besaran Gaji ke-13

Golongan I 

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Golongan II 

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300 

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000 

Golongan III 

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 

IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000 

Baca Juga: Modal HP, Ini Lowongan Kerja dengan Gaji hingga Rp 1 Juta Seminggu

Golongan IV 

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Demikianlah informasi mengenai jadwal gaji ke-13 PNS 2023 cair.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x