Tata Cara Daftar Haji Reguler 2023 Secara Offline, Ini Syarat Mendaftar Haji Reguler

- 25 Mei 2023, 18:10 WIB
Ilustrasi - Tata cara daftar haji reguler 2023 secara offline, ini syarat mendaftar haji reguler. Cek cara di sini.
Ilustrasi - Tata cara daftar haji reguler 2023 secara offline, ini syarat mendaftar haji reguler. Cek cara di sini. /Pixabay/@Konevi

Kedua paket haji ini memiliki biaya, fasilitas, penyelenggara, dan perkiraan waktu keberangkatan yang berbeda.

Diketahui paket haji reguler diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Sedangkan untuk haji plus diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Ibadah Haji Untuk Warga Indonesia Lewat Kemenag Tabungan Haji Lengkap Biayanya

Bagi umat muslim yang ingin mendaftar di paket reguler dapat segera mempersiapkan dokumen persyaratan sebelum mendaftar ke Kementerian Agama terdekat.

Berikut syarat dan tata cara daftar haji reguler dilansir dari haji.kemenag.go.id:

Syarat Daftar Haji Reguler

  1. Beragama Islam.
  2. Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar.
  3. KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah.
  4. Kartu Keluarga.
  5. Akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah.
  6. Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan.
  7. Pas foto berwarna 3x4 cm berjumlah 10 lembar dan latar belakang berwarna putih dengan ketentuan:
  8. Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang.
  9. Tidak memakai pakaian dinas.
  10. Tidak menggunakan kacamata.
  11. Tampak wajah minimal 80 persen.
  12. Bagi jemaah haji wanita menggunakan busana muslimah.
  13. Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.

Baca Juga: Cara Cek Porsi Haji Online Pakai HP di Laman haji.kemenag.go.id dan Perkiraan Keberangkatan Haji

Tata Cara Daftar Haji Reguler

  1. Membuat buku rekening tabungan haji dengan datang ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili.
  2. Tanda tangan surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.
  3. Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama melalui cabang BPS BPIH.
  4. BPS BPIH akan menerbitkan bukti setoran awal sebanyak 5 lembar yang sudah ditempeli pas foto calon jemaah haji.
  5. Bukti setoran awal BPIH mencantumkan nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.
  6. Calon jemaah haji datang ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menunjukan persyaratan asli dan menyerahkan salinannya, bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH lembar pertama.
  7. Mengisi formulir haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi.
  8. Jamaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) sebanyak 5 lembar dan sudah ditempeli pas foto calon jemaah haji.

Itulah informasi tata cara daftar haji reguler 2023 secara offline beserta syarat mendaftar haji reguler.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah

Sumber: haji.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x