Namun, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, nominal bantuan tersebut lebih kecil. Pada tahun 2021, BSU yang cair ke penerima mencapai Rp 1,2 juta, dan di tahun 2020, saat pertama kali dijalankan, BSU cair mencapai Rp 2,4 juta.
Untuk menentukan siapa yang berhak menerima BSU, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu syarat utama untuk menjadi penerima BSU adalah memiliki gaji dasar yang ditetapkan oleh Kemnaker dan menjadi peserta aktif dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.
Tapi pekerja tak perlu khawatir. Sebab ada Kartu Prakerja yang dipastikan kembali lagi dijalankan di 2023.
Adapun Kartu Prakerja di 2023 dijalankan dengan tujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan pekerja maupun pengangguran.
Berbeda dengan tahun 2020 hingga tahun 2022, di mana Kartu Prakerja berjalan sebagai program semi bansos untuk membantu masyarakat di tengah pandemi.