Viral Aplikasi Pinjol Legal OJK Terganas Ini, Terlambat Sehari Denda Rp240.000

- 22 Mei 2023, 15:27 WIB
TikTok viral aplikasi pinjol legal OJK terganas. Di mana denda keterlambatan sehari mencapai Rp 240.000 atau 5 persen dari jumlah pinjaman online pengguna.
TikTok viral aplikasi pinjol legal OJK terganas. Di mana denda keterlambatan sehari mencapai Rp 240.000 atau 5 persen dari jumlah pinjaman online pengguna. /Tangkap layar TikTok.com/@sally_natasa

Namun, dalam keterangan tagihan, tertulis hanya jatuh tempo 1 hari. Harusnya denda terlambat hanya sekitar 0,2 persen per hari.

 

Jika demikian ada kesalahan, pelanggan pinjol bisa menghubungi call center dari aplikasi pinjol yang tersedia.

Setiap pinjol legal OJK (Otoritas Jasa Keuangan) wajib mempunyai desk call center dan bantuan. Bertugas membantu kesusahan dari pengguna.

Baca Juga: Berapa Lama DC Pinjol Teror Datang ke Rumah, Ini Daftar Pinjaman Online yang Tak Punya Debt Collector

Adapun ketentuan denda keterlambatan hutang pinjol melebihi 90 hari atau 3 bulan diistilahkan gagal bayar (galbay).

Akibat dari galbay pinjol legal OJK adalah BI Checking atau SLIK debitur akan tercoreng dengan skor hitam. Jika begini, meraka akan kesulitan untuk mengakses pinjaman bank maupun fintech.

Apa pinjol terganas yang dimaksud?

Akun TikTok @sally_natasa mennyebut secara tidak menyeluruh, aplikasi pinjol apa yang membuatnya membayar denda hingga Rp 240 ribuan, meski cuman jatuh tempo sehari.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x