Namun, dalam keterangan tagihan, tertulis hanya jatuh tempo 1 hari. Harusnya denda terlambat hanya sekitar 0,2 persen per hari.
Jika demikian ada kesalahan, pelanggan pinjol bisa menghubungi call center dari aplikasi pinjol yang tersedia.
Setiap pinjol legal OJK (Otoritas Jasa Keuangan) wajib mempunyai desk call center dan bantuan. Bertugas membantu kesusahan dari pengguna.
Adapun ketentuan denda keterlambatan hutang pinjol melebihi 90 hari atau 3 bulan diistilahkan gagal bayar (galbay).
Akibat dari galbay pinjol legal OJK adalah BI Checking atau SLIK debitur akan tercoreng dengan skor hitam. Jika begini, meraka akan kesulitan untuk mengakses pinjaman bank maupun fintech.
Apa pinjol terganas yang dimaksud?
Akun TikTok @sally_natasa mennyebut secara tidak menyeluruh, aplikasi pinjol apa yang membuatnya membayar denda hingga Rp 240 ribuan, meski cuman jatuh tempo sehari.