BERITA DIY - Telah viral TikTok aplikasi pinjol legal OJK 2023 terganas, salah satu netizen menyatakan terlambat bayar sehari bisa kena denda Rp240.000.
Adalah akun TikTok @sally_natasa yang menyebut ada aplikasi pinjaman online atau pinjol legal OJK di Indonesia, yang mengenakan denda keterlambatan Rp 240 ribu sehari.
Hal ini membuatnya kaget. Pasalnya, dalam keterangan di alaman pinjol tersebut, denda keterlambatan hanya 5 persen tiap bulannya dari total tagihan.
Perlu diketahui, dalam aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tertulis bahwa "Penetapan total bunga, biaya pinjaman dan biaya lain tidak melebihi suku bunga flat 0.8 persen per hari. Pun biaya keterlambatan seperti denda juga tidak boleh lebih dari 0.8 persen per hari."
"Keduanya dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman. Artinya, total bunga, biaya pinjaman, biaya lain dan keterlambatan adalah maksimal 1.6 persen per hari."
Cara mengatasi telat bayar pinjol
Pengguna pinjol akun @sally_natasa memposting jika ia meminjam uang sekitar Rp 4.939.440. Jika dihitung dengan denda keterlambatan 5 persen per bulan dari jumlah pinjaman, benar adanya nominal denda yang berkisar Rp 247 ribu.