Viral Aplikasi Pinjol Legal OJK Terganas Ini, Terlambat Sehari Denda Rp240.000

- 22 Mei 2023, 15:27 WIB
TikTok viral aplikasi pinjol legal OJK terganas. Di mana denda keterlambatan sehari mencapai Rp 240.000 atau 5 persen dari jumlah pinjaman online pengguna.
TikTok viral aplikasi pinjol legal OJK terganas. Di mana denda keterlambatan sehari mencapai Rp 240.000 atau 5 persen dari jumlah pinjaman online pengguna. /Tangkap layar TikTok.com/@sally_natasa

BERITA DIY - Telah viral TikTok aplikasi pinjol legal OJK 2023 terganas, salah satu netizen menyatakan terlambat bayar sehari bisa kena denda Rp240.000.

Adalah akun TikTok @sally_natasa yang menyebut ada aplikasi pinjaman online atau pinjol legal OJK di Indonesia, yang mengenakan denda keterlambatan Rp 240 ribu sehari.

Hal ini membuatnya kaget. Pasalnya, dalam keterangan di alaman pinjol tersebut, denda keterlambatan hanya 5 persen tiap bulannya dari total tagihan.

 

Perlu diketahui, dalam aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tertulis bahwa "Penetapan total bunga, biaya pinjaman dan biaya lain tidak melebihi suku bunga flat 0.8 persen per hari. Pun biaya keterlambatan seperti denda juga tidak boleh lebih dari 0.8 persen per hari."

"Keduanya dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman. Artinya, total bunga, biaya pinjaman, biaya lain dan keterlambatan adalah maksimal 1.6 persen per hari."

Baca Juga: Maaf, Pengajuan Pinjol Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Ditolak Jika Gagal Penuhi Syarat Ini

Cara mengatasi telat bayar pinjol

Pengguna pinjol akun @sally_natasa memposting jika ia meminjam uang sekitar Rp 4.939.440. Jika dihitung dengan denda keterlambatan 5 persen per bulan dari jumlah pinjaman, benar adanya nominal denda yang berkisar Rp 247 ribu.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x