Meski nominal turun, jumlah total penerima BPUM pada 2021 tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 12 juta penerima.
Pengecekan status penerima BPUM sebelumnya dapat dilakukan melalui tautan yang disediakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Pada tahun 2021, UMKM dapat memeriksa status mereka melalui link eform.bri.co.id dari BRI dan banpresbpum.id dari BNI.
Namun, di tahun 2022, terdapat beberapa perubahan. Link eform.bri.co.id dari BRI tidak lagi menampilkan data terbaru, sementara link banpresbpum.id dari BNI sudah tidak bisa diakses karena sudah expired.
Di awal tahun 2022, Pemerintah sempat mengumumkan bahwa BPUM akan dilanjutkan. Namun, hingga akhir tahun, BPUM yang diharapkan ternyata tidak cair.
Meskipun demikian, beberapa daerah pada tahun lalu melaksanakan program Banpres BPUM, tetapi bukan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Ini berbeda dari program BLT UMKM yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah.
Sementara itu, untuk BPUM yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM, sudah dipastikan tidak akan ada pada tahun 2023.