Sejumlah insentif tersebut baru bisa didapatkan ketika telah lolos sebagai peserta dalam Kartu Prakerja. Untuk dana yang dapat dicairkan adalah mencapai Rp600 ribu.
Demikianlah informasi mengenai ciri pelaku UMKM yang bisa dapat tambahan Rp600 ribu melalui daftar di Kartu Prakerja gelombang 53.***