Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tentang penggunaan jasa joki pinjol yang berbahaya dan masyarakat patut mengantisipasi.
Melalui akun Instagram @ojkindonesia, OJK mengingatkan kepada masyarakat bahayanya jasa joki pinjol.
“Joki pinjol mendatangkan banyak bahaya jika digunakan,” tulis OJK dalam akun Instagram, pada Rabu, 17 Mei 2023.
Secara rinci, OJK menerangkan bahaya menggunakan joki pinjol, yakni data pribadi bisa disalahgunakan, risiko penipuan, tak punya kontrol atas pinjaman, hingga tarif joki yang mahal.
Mengantisipasi hal tersebut, OJK menyampaikan langkah yang harus dilakukan masyarakat, yaitu mengabaikan tawaran jasa joki pinjol.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk melakukan pengajuan pinjaman sendiri pada pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK.
Lebih lanjut, masyarakat juga perlu menjaga data pribadi agar tak disalahgunakan, termasuk memberikan identitas pribadi kepada joki pinjol, seperti KTP, SIM, atau paspor.