Sejarah singkat BPUM: Program ini diluncurkan pertama kali pada tahun 2020 dengan nominal bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha.
Dalam tahun peluncurannya tersebut, dana BPUM berhasil disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha di seluruh Indonesia. Pada tahun berikutnya, 2021, program ini dilanjutkan dengan penyesuaian nominal bantuan menjadi Rp 1,2 juta per pelaku usaha.
Meskipun nominalnya berkurang, program ini tetap berhasil menjangkau 12 juta pelaku usaha seperti tahun sebelumnya.
Untuk mengecek daftar penerima BPUM, pelaku usaha bisa mengakses melalui situs resmi dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Untuk BRI, link yang bisa diakses adalah eform.bri.co.id, sementara untuk BNI linknya adalah banpresbpum.id. Namun, pada tahun 2022 pelaku UMKM tak menemukan info apa-apa.
Link BPUM BRI (eform.bri.co.id) tidak lagi menampilkan data terbaru dan link BNI (banpresbpum.id) tidak bisa diakses sama sekali.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pada tahun 2023 pemerintah tidak akan lagi menggulirkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).