Pada tahun 2021, program BSU dijalankan kembali. Namun, terjadi penurunan nominal bantuan, menjadi Rp 1,2 juta yang dicairkan sekali saja.
Penurunan nominal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran negara, meskipun kebutuhan para pekerja untuk mendapatkan bantuan tetap tinggi.
Di tahun 2022, program BSU kembali berjalan seiring dengan kenaikan harga BBM. Kenaikan harga BBM ini berpotensi meningkatkan beban finansial para pekerja, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal atau memiliki pendapatan yang tidak tetap.
Namun, nominal bantuan yang diberikan kali ini lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya, yaitu hanya Rp 600.000 untuk sekali pencairan.
Dalam menjalankan program BSU, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan pekerja yang berhak menerima bantuan.
Dengan menggunakan data ini, pemerintah berharap dapat menyalurkan bantuan secara tepat sasaran kepada pekerja yang membutuhkan.
Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.