Maaf! Sri Mulyani Undur Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2023, Kapan Pencairan Terbaru?

- 16 Mei 2023, 21:25 WIB
Banyak yang sedang cari informasi apakah Sri Mulyani undur jadwal pencairn gaji 13 PNS 2023 dan kapan pencairan terbaru.
Banyak yang sedang cari informasi apakah Sri Mulyani undur jadwal pencairn gaji 13 PNS 2023 dan kapan pencairan terbaru. /Tangkap layar portaljember.pikiran-rakyat.com

BERITA DIY - Saat ini banyak yang sedang cari informasi apakah Sri Mulyani undur jadwal pencairn gaji 13 PNS 2023 dan kapan pencairan terbaru. 

Simak informasi apakah Menteri Keuangan Sri Mulyani undur jadwal pencairan gaji 13 dan jadwal kapan pencairan terbaru.

Pencairan gaji 13 merupakan momentum yang banyak ditunggu oleh PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, hingga pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.

Kabar baiknya, pencairan gaji 13 PNS 2023 ini telah ditetapkan Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Sah! Gaji ke-13 PNS 2023 Cair Tanggal Segini, Berapa Juta yang Masuk Rekening?

PP tersebut mengatur tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Adapun, Sri Mulyani menyebut besaran dan komponen gaji 13 PNS 2023 sama seperti THR Idul Fitri yang sudah cair pada April 2023. Berikut rinciannya:

1. Gaji pokok.

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Baca Juga: Cuma Bisa Gigit Jari, Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2023 Sebentar Lagi, Tapi PNS Tipe Ini Tak Dapat

3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).

Lalu, apakah benar Sri Mulyani undur jadwal pencairan gaji 13 PNS 2023? Kapan pencairan terbaru?

Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji 13 PNS, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023, akan dimulai pada bulan Juni 2023. Namun tak disebut tanggalnya.

Baca Juga: Bukan 1 Kali Gaji, Gaji ke-13 Cair 3 Kali Gaji ke Pensiunan PNS yang Penuhi Ini Juni 2023

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara beberapa waktu lalu.

Adapun menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, pencairan gaji 13 PNS 2023 memang bisa saja mundur ke bulan setelah Juni.

“Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas d.apat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023,” bunyi ayat 2 Pasal 12 PP Nomor 15 Tahun 2023.

Demikian informasi apakah Sri Mulyani undur jadwal pencairn gaji 13 PNS 2023 dan kapan pencairan terbaru.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x