Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan dengan Mudah, Cek Tata Cara dan Langkahnya di Sini

- 13 Mei 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi. Simak cara klaim kacamata dari BPJS Kesehatan secara gratis lengkap dengan persyaratan dan tata cara yang harus dilakukan.
Ilustrasi. Simak cara klaim kacamata dari BPJS Kesehatan secara gratis lengkap dengan persyaratan dan tata cara yang harus dilakukan. /PEXELS/Dominika Roseclay

BERITA DIY – Simak informasi cara klaim kacamata dari BPJS Kesehatan lengkap dengan tata cara dan persyaratan yang harus dilakukan untuk dapatkan subsidi lebih murah. ‘

Selain bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mengklaim berbagai alat kesehatan, salah satunya kacamata.

Dengan mengklaim kacamata dari BPJS Kesehatan, peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS akan mendapatkan potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tentunya, ada beberapa persyaratan dan langkah yang harus Anda ketahui sebelum klaim kacamata melalui bantuan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Verifikasi Ulang BCA Mobile Terbaru 2023, Siapkan Dokumen Ini untuk Pindah M-Banking ke HP Lain

Sebelum mengajukan klaim, Anda harus mengetahui terlebih dahulu mengenai batasan jumlah subsidi yang akan diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Sekadar informasi, besaran subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dalam program klaim kacamata bervariasi tergantung dari pilihan kelas yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata berbeda- beda, dengan rincian Kelas 1 (Rp 300 ribu), Kelas 2 (Rp 200 ribu), dan Kelas 3 (Rp 150 ribu).

Selain itu, subsidi dana akan diberikan kepada pengguna kacamata dengan kriteria seperti: ukuran lensa spheris minimal 0,5 dioptri dan lensa silinder minimal 0,25 dioptri.

Baca Juga: Cara Cek Status PIP 2023 yang Belum Cair di pip.kemdikbud.go.id dan Syarat Aktivasi Rekening di Bank

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah tata cara pengajuan klaim kacamata kacamata dari BPJS Kesehatan secara bertahap:

  1. Datang ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) aktif
  2. Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata
  3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) untuk melakukan tes pemeriksaan mata
  4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  5. Legalisir atau verifikasi resep kacamata sebelum diklaim pada BPJS Kesehatan
  6. Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan
  7. Lakukan pembelian kacamata

Baca Juga: Cara Hitung Rasio Keuangan Lengkap dengan Penjelasan, Jenis, dan Rumus Analisis Perusahaan di SINI

Sebagai penutup, klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan dapat dilakukan pada berbagai lensa kacamata, mulai dari minus, plus, ataupun silinder.

Meski begitu, klaim kacamata dari BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai peraturan yang berlaku.

Tentunya, klaim tersebut juga harus berdasarkan indikasi medis yang telah dilakukan oleh tenaga profesional sebelumnya.

Demikian informasi cara klaim kacamata dari BPJS Kesehatan lengkap dengan tata cara dan persyaratan yang harus dilakukan untuk dapatkan subsidi lebih murah.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah