Baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)
Maknanya: “Mencaci seorang Muslim adalah kefasikan” (HR al-Bukhari).
Baca Juga: Contoh Materi Khutbah Jumat di Bulan Syawal Singkat Terbaru Lengkap dengan Doa Menyentuh Hati
Hadits ini menyebut perbuatan mencaci seorang Muslim sebagai kefasikan karena ia tergolong dosa besar. Sedangkan melaknat artinya adalah mencaci orang lain serta mendoakannya agar dijauhkan dari kebaikan dan rahmat Allah.
Seperti mengatakan: Semoga Allah melaknatmu, semoga laknat Allah menimpamu, engkau terlaknat, atau engkau termasuk orang yang pantas mendapat laknat Allah. Melaknat seorang Muslim hukumnya dosa besar.
Baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menyatakan:
لَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Maknanya: “Melaknat seorang Mukmin serupa dengan membunuhnya” (Muttafaqun ‘alaih).